cinta sejati kita adalah tuhan ..

Jumat, 25 April 2014

Standarisasi Penggunaan IFRS pada Usaha Kecil & Menengah


KASUS 3


1.      Pembahasan
1.1.   Pemahaman UKM
Definisi UKM berbeda beda antar lembaga dan departemen di Indonesia maupun dunia,  berikut adalah definisi UKM di Indonesia berdasarkan lembaga yang memberikan definisi  ukm.
a)       Badan Pusat Statistik (BPS): ukm merupakan perusahaan atau industri dengan pekerja antara  5-19 orang.
b)       Bank Indonesia (BI): ukm merupakan perusahaan atau industri dengan karakteristik berupa:
ü  modalnya kurang dari Rp. 20 juta
ü  untuk satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp 5 juta
ü  memiliki aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan
ü  omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar.
c)       Kementrian Koperasi dan usaha kecil Menengah (UU No. 9 Tahun 1995): ukm merupakan  kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional, dengan kekayaan bersih RP 50  juta hingga Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet  tahunan ≤ Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/ 2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp  500 juta serta penjualan bersih tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
d)       Keppres No. 16/ 1994: ukm merupakan perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih  maksimal Rp. 400 juta.
e)       Departemen Perindustrian dan Perdagangan: UKM merupakan Perusahaan yang mempunyai aset maksimal Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan  (Departemen Perindustrian sebelum digabung) dan perusahaan yang mempunyai modal kerja di bawah Rp 25 juta (Departemen Perdagangan  sebelum digabung)
f)        Departemen Keuangan: ukm merupakan perusahaan yang mempunyai omset maksimal Rp  600 juta per tahun dan atau aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan.
g)       Departemen Kesehatan : perusahaan yang mempunyai penandaan standar mutu berupa  Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML).
Dilihat dari sisi perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria yaitu:
o    Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan untuk mencari nafkah, atau lebih dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
o    Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang merupakan pengrajin produk tertentu namun belum memiliki ciri kewirausahaan.
o    Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki ciri kewirausahaan dan sudah menerima pekerjaan subkontrak dan melakukan ekspor
o    Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki ciri kewirausahaan dan siap untuk melakukan transformasi menjadi Usaha Besar.

1.2.   Pemahaman IFRS
International Financial Reporting Standart adalah merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting StandardBoard (IASB)
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
a.       Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periodeyang disajikan.
b.      Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
c.       Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Dampak IFRS terhadap Sistem Akuntansi dan Pelaporan:
1. Konsep Other Comprehensive Income di dalam laba rugi komprehensif
2. Perubahan definisi-definisi seperti Kewajiban menjadi Liabilitas dan hak minoritas    menjadi kepentingan nonpengendali (non-controlling interest)
3. Pos Luar Biasa tidak lagi diperbolehkan
4. Perubahan nama laporan keuangan
5. Tidak diatur tentang format laporan
6. Prudence vs Conservatism
7. Dibolehkan menggunakan Revaluation method untuk penilaian PPE

2.      Ruang Lingkup
IFRS untuk UKM adalah standar mandiri dari 230 halaman , yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan kemampuan entitas kecil dan menengah ( UKM ) , yang  diperkirakan mencapai lebih dari 95 persen dari semua perusahaan di seluruh dunia.
Dibandingkan dengan SAK penuh ( dan banyak GAAPs nasional ) , IFRS untuk UKM adalah kurang kompleks dalam berbagai cara. Standar ini tersedia untuk setiap yurisdiksi untuk mengadopsi , apakah atau tidak telah mengadopsi penuh SAK . Setiap yurisdiksi harus menentukan entitas yang harus menggunakan standar . Pembatasan IASB adalah bahwa hanya perusahaan yang terdaftar dan lembaga keuangan yang tidak terdaftar tidak harus menggunakannya .
Komprehensif 2012-14, IASB  melakukan kajian komprehensif dari IFRS bagi UKM untuk mempertimbangkan apakah ada kebutuhan untuk setiap amandemen standar. Untuk membantu dalam pelaksanaan, IFRS Foundation dan IASB telah mengambil sejumlah langkah :
*      Pelaksanaan bimbingan. IFRS untuk UKM disertai dengan petunjuk pelaksanaan yang terdiri dari laporan keuangan ilustrasi dan presentasi dan pengungkapan checklist .
*      UKM Implementasi Group. Menunjuk sebuah kelompok implementasi untuk mengembangkan pedoman pelaksanaan non - wajib dalam bentuk Q & As .
*      Q & As - Q & Sebagai dikembangkan oleh Implementasi Group sebagai pedoman dalam menerapkan IFRS untuk UKM .
*      Bahan Pelatihan - The IFRS Foundation mengembangkan komprehensif.
*      IFRS Taksonomi - IFRS Taksonomi adalah terjemahan dari SAK - termasuk IFRS untuk UKM - ke XBRL ( eXtensible Busniness Report Language) . XBRL adalah ' bahasa ' digital digunakan untuk komunikasi informasi antara perusahaan dan pengguna lain informasi keuangan .
*      Lokakarya - IFRS memegang daerah, melatih pelatih lokakarya , bekerjasama dengan asosiasi profesional regional dan badan-badan pembangunan dunia, untuk membangun kapasitas untuk pelaksanaan IFRS untuk UKM , khususnya dalam mengembangkan dan negara berkembang.
*      Newsletter - Kami menerbitkan newsletter bulanan gratis IFRS untuk UKM Update dengan berita tentang adopsi , sumber daya , dan panduan implementasi .
*      Presentasi - Kami membuat beberapa presentasi anggota Dewan dan staf tentang IFRS untuk UKM.
*      Pedoman untuk entitas berukuran mikro - The IASB staf dan Grup Pelaksanaan UKM sedang mengembangkan pedoman untuk membantu entitas berukuran mikro menerapkan IFRS untuk UKM .
Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.
Penetapan standarisasi pencatatan keuangan UKM oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentu memiliki maksud dan tujuan memudahkan dunia usaha khususnya UKM dalam menyusun laporan keuangan, sebagaimana bahasan kita dalam tulisan yang sudah-sudah. Standarisasi itu mesti kita lihat tidak hanya dari konten standarisasi karena isi konten seringkali telah disesuaikan oleh penyedia software akuntansi. Zahir Accounting misalnya. Sehingga pencatatan dan pelaporan telah sesuai dengan konten yang dimaksud.
Disamping itu yang lebih penting diperhatikan adalah sisi penerapan dari standar pencatatan keuangan. Untuk membahas hal ini tentu harus kita batasi dulu pengguna sistem yang kita perhatikan dalam pembahasan penerapan standar pencatatan keuangan ini. UKM tentu saja menjadi pengguna yang paling tepat disorot. Kenapa demikian? Karena UKM merupakan pelaku usaha yang seringkali menerapkan pencatatan keuangan yang belum terstandar.
Hal itu dapat dilihat dari menjamurnya kendala UKM terkait kekurangan modal untuk pengembangan usaha. Sementara ada banyak lembaga keuangan tersebar disekitarnya. Usut punya usut ternyata kendala tersebut disebabkan tidak cukupnya syarat yang diminta oleh lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk bisa memberikan pinjaman modal. Syarat itu jelas adalah laporan keuangan. Laporan keuangan yang diminta harus sesuai dengan standar pencatatan keuangan UKM.
Dari sini kita telah dapat melihat pentingnya pencatatan keuangan terstandar bagi UKM. Melihat fenomena ini Klinik Akuntansi terjun langsung ke lapangan dalam usahanya memprakarsai penerapan standar pencatatan keuangan UKM. Mulai dari menugaskan staff product consultant untuk memberikan penerangan mengenai sistem dan manfaat standarisasi pencatatan keuangan. Bahkan sampai pada tahap pemenuhan kebutuhan UKM yang ingin membangun kemitraan bersama Klinik Akuntansi.

3.      Kesimpulan
Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk usaha kecil menengah ( UKM ) disebutkan, mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS. Pentingnya pencatatan keuangan terstandar bagi UKM karena UKM merupakan pelaku usaha yang seringkali menerapkan pencatatan keuangan yang belum terstandar. Penetapan standarisasi pencatatan keuangan UKM oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentu memiliki maksud dan tujuan memudahkan dunia usaha khususnya UKM dalam menyusun laporan keuangan.

4.      Daftar Pustaka