KASUS 3
1. Pembahasan
1.1. Pemahaman
UKM
Definisi
UKM berbeda beda antar lembaga dan departemen di Indonesia maupun
dunia, berikut adalah definisi UKM di Indonesia berdasarkan
lembaga yang memberikan definisi ukm.
a)
Badan Pusat Statistik (BPS): ukm merupakan
perusahaan atau industri dengan pekerja antara 5-19 orang.
b)
Bank Indonesia (BI): ukm merupakan perusahaan atau
industri dengan karakteristik berupa:
ü modalnya
kurang dari Rp. 20 juta
ü untuk
satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp 5 juta
ü memiliki
aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan
ü omzet
tahunan ≤ Rp 1 miliar.
c)
Kementrian Koperasi dan usaha kecil Menengah (UU
No. 9 Tahun 1995): ukm merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil
dan bersifat tradisional, dengan kekayaan bersih RP 50 juta hingga Rp.
200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet
tahunan ≤ Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/ 2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta
hingga Rp 500 juta serta penjualan bersih tahunan Rp 300 juta hingga Rp
2,5 miliar.
d)
Keppres No. 16/ 1994: ukm merupakan perusahaan yang
mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp. 400 juta.
e)
Departemen Perindustrian dan Perdagangan: UKM
merupakan Perusahaan yang mempunyai aset maksimal Rp 600 juta di luar tanah dan
bangunan (Departemen Perindustrian sebelum digabung) dan perusahaan yang
mempunyai modal kerja di bawah Rp 25 juta (Departemen Perdagangan sebelum
digabung)
f)
Departemen Keuangan: ukm merupakan perusahaan yang
mempunyai omset maksimal Rp 600 juta per tahun dan atau aset maksimum Rp
600 juta di luar tanah dan bangunan.
g)
Departemen Kesehatan : perusahaan yang mempunyai
penandaan standar mutu berupa Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam
Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML).
Dilihat dari sisi perkembangannya
Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria yaitu:
o
Livelihood Activities,
merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan untuk mencari nafkah, atau lebih
dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
o
Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah
yang merupakan pengrajin produk tertentu namun belum memiliki ciri
kewirausahaan.
o
Small Dynamic Enterprise,
merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki ciri kewirausahaan dan sudah
menerima pekerjaan subkontrak dan melakukan ekspor
o
Fast Moving Enterprise,
merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki ciri kewirausahaan dan siap
untuk melakukan transformasi menjadi Usaha Besar.
1.2. Pemahaman
IFRS
International
Financial Reporting Standart adalah merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh
International Accounting StandardBoard (IASB)
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan
interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan,
mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
a. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periodeyang
disajikan.
b. Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
c. Dapat dihasilkan
dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Dampak IFRS terhadap Sistem Akuntansi dan
Pelaporan:
1. Konsep Other Comprehensive Income di dalam laba
rugi komprehensif
2. Perubahan definisi-definisi seperti Kewajiban
menjadi Liabilitas dan hak minoritas menjadi
kepentingan nonpengendali (non-controlling interest)
3. Pos Luar Biasa tidak lagi diperbolehkan
4. Perubahan nama laporan keuangan
5. Tidak diatur tentang format laporan
6. Prudence vs Conservatism
7. Dibolehkan menggunakan Revaluation method untuk
penilaian PPE
2. Ruang
Lingkup
IFRS untuk UKM adalah standar mandiri dari 230 halaman ,
yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan kemampuan entitas kecil dan
menengah ( UKM ) , yang diperkirakan
mencapai lebih dari 95 persen dari semua perusahaan di seluruh dunia.
Dibandingkan dengan SAK penuh ( dan banyak GAAPs nasional
) , IFRS untuk UKM adalah kurang kompleks dalam berbagai cara.
Standar ini tersedia untuk setiap yurisdiksi untuk
mengadopsi , apakah atau tidak telah mengadopsi penuh SAK . Setiap
yurisdiksi harus menentukan entitas yang harus menggunakan standar . Pembatasan
IASB adalah bahwa hanya perusahaan yang terdaftar dan lembaga keuangan
yang tidak
terdaftar tidak harus
menggunakannya .
Komprehensif 2012-14, IASB melakukan
kajian komprehensif dari IFRS bagi UKM untuk mempertimbangkan apakah ada
kebutuhan untuk setiap amandemen standar. Untuk membantu
dalam pelaksanaan, IFRS Foundation dan IASB telah mengambil sejumlah langkah :
Pelaksanaan
bimbingan. IFRS
untuk UKM disertai dengan petunjuk pelaksanaan yang terdiri dari laporan
keuangan ilustrasi dan presentasi dan pengungkapan checklist .
UKM
Implementasi Group. Menunjuk sebuah kelompok implementasi untuk mengembangkan
pedoman pelaksanaan non - wajib dalam bentuk Q & As .
Q
& As - Q & Sebagai dikembangkan oleh Implementasi Group sebagai pedoman
dalam menerapkan IFRS untuk UKM .
Bahan
Pelatihan - The IFRS Foundation mengembangkan komprehensif.
IFRS
Taksonomi - IFRS Taksonomi adalah terjemahan dari SAK - termasuk IFRS untuk UKM
- ke XBRL ( eXtensible Busniness Report Language) . XBRL
adalah ' bahasa ' digital digunakan untuk komunikasi informasi antara
perusahaan dan pengguna lain informasi keuangan .
Lokakarya
- IFRS memegang daerah, melatih pelatih lokakarya , bekerjasama
dengan asosiasi profesional regional dan badan-badan
pembangunan dunia, untuk membangun kapasitas untuk pelaksanaan IFRS untuk UKM ,
khususnya dalam mengembangkan dan negara berkembang.
Newsletter
- Kami menerbitkan newsletter bulanan gratis IFRS untuk UKM Update dengan
berita tentang adopsi , sumber daya , dan panduan implementasi .
Presentasi
- Kami membuat beberapa presentasi anggota Dewan dan staf tentang IFRS untuk
UKM.
Pedoman
untuk entitas berukuran mikro - The IASB staf dan Grup Pelaksanaan UKM sedang
mengembangkan pedoman untuk membantu entitas berukuran mikro menerapkan IFRS
untuk UKM .
Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan.
Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini
diberlakukan mulai tahun 2008.
Penetapan standarisasi pencatatan
keuangan UKM oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentu memiliki maksud dan
tujuan memudahkan dunia usaha khususnya UKM dalam menyusun laporan keuangan,
sebagaimana bahasan kita dalam tulisan yang sudah-sudah. Standarisasi itu mesti
kita lihat tidak hanya dari konten standarisasi karena isi konten seringkali
telah disesuaikan oleh penyedia software akuntansi. Zahir Accounting misalnya.
Sehingga pencatatan dan pelaporan telah sesuai dengan konten yang dimaksud.
Disamping itu yang lebih penting diperhatikan
adalah sisi penerapan dari standar pencatatan keuangan. Untuk membahas hal ini
tentu harus kita batasi dulu pengguna sistem yang kita perhatikan dalam
pembahasan penerapan standar pencatatan keuangan ini. UKM tentu saja menjadi
pengguna yang paling tepat disorot. Kenapa demikian? Karena UKM merupakan
pelaku usaha yang seringkali menerapkan pencatatan keuangan yang belum
terstandar.
Hal itu dapat dilihat dari
menjamurnya kendala UKM terkait kekurangan modal untuk pengembangan usaha.
Sementara ada banyak lembaga keuangan tersebar disekitarnya. Usut punya usut
ternyata kendala tersebut disebabkan tidak cukupnya syarat yang diminta oleh
lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk bisa memberikan pinjaman modal. Syarat
itu jelas adalah laporan keuangan. Laporan keuangan yang diminta harus sesuai
dengan standar pencatatan keuangan UKM.
Dari sini kita telah dapat
melihat pentingnya pencatatan keuangan terstandar bagi UKM. Melihat fenomena
ini Klinik Akuntansi terjun langsung ke lapangan dalam usahanya memprakarsai
penerapan standar pencatatan keuangan UKM. Mulai dari menugaskan staff product
consultant untuk memberikan penerangan mengenai sistem dan manfaat standarisasi
pencatatan keuangan. Bahkan sampai pada tahap pemenuhan kebutuhan UKM yang
ingin membangun kemitraan bersama Klinik Akuntansi.
3.
Kesimpulan
Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk usaha kecil
menengah ( UKM ) disebutkan, mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS. Pentingnya
pencatatan keuangan terstandar bagi UKM karena UKM merupakan pelaku usaha yang
seringkali menerapkan pencatatan keuangan yang belum terstandar. Penetapan
standarisasi pencatatan keuangan UKM oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tentu
memiliki maksud dan tujuan memudahkan dunia usaha khususnya UKM dalam menyusun
laporan keuangan.
4.
Daftar Pustaka